A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1. Pengertian Gadai
Makna gadai dalam bahasa hukum perundang – undangan disebut barang jaminan, anggunan dan rungguhan. Didalam islam gadai dikenal dengan ar-rahn, secara syara’ dimaksudkan menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum gadai syariah berlandasan ayat-ayat Al-Qur’an, Hadis Nabi SAW, Ijma’ para ulama dan fatwa MUI.
a. Al-Qur’an
Dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 283 yang digunakan sebagai dasar untuk membangun gadai syariah yakni :
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[180] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
b. As-Sunnah
Dalam hadist berasal dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu Nabi Muhammad SAW menyerahkan baju besinya (HR. Bukhari)
c. Ijtihad
Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad. Para ulama juga mengambil indikasi dari kisah saat nabi menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seoarang yahudi.
d. Fatwa Dewan Syariah Nasional
Berdasrkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) yakni No. 25/ DSN-MUI/III/2002 tanngal 26 juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.
1. Ketentuan Umum
a. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhum (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b. Marhum dan manfaatnya masih menjadi milik rahin, pada dasarnya marhum tidak boleh dimanfaaatkan oleh murtahin tanpa seizing rahin.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan marhum pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, dapat juga dilakukan oleh murtahin, akan tetapi biaya dan pemeliaharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
d. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhum tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman
e. Penjualan marhum:
1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
2. Apabila rahin tidak dapat melunasi utangnya, maka marhum dapat dijual paksa.
3. Hasil penjualan marhuim dapat digunakanuntuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rhin dan kekurangan nya menjadi kewajiban rahin.
2. Ketentuan penutup
a. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantaranya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Islam setelah tidak ada kesepakatan setelah bermusyawarah.
b. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan sebagaimana mestinya.
B. RUKUN DAN SYARAT GADAI
1) Rukun Gadai
a. Orang yang berakad (Aqid)
1. Rahin yakni orang yang menggadaikan barang
2. Murtahin yakni orang yang berpiutang dan menerima gadai
b. Shighat yakni ijab kabul antara rahin dan murtahin
c. Ma’aqud ‘alaih (barang yang diakadkan)
1. Marhum yakni barang yang digadaikan
2. Marhun bihi (dain) yakni utang yang disebabkan karena adanya akad rahn.
2) Syarat- Syarat Gadai
a. Sighat
Syarat sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan waktuyang akan datang.
b. Pihak – Pihak yang berakad (Akid)
Pihak – pihak yang berakad yakni rahin dan murtahin haruslah cakap menurut hukum yakni ditandai dengan aqil baligh, berakal sehat, dan mampu melakukan akad.
c. Utang (Marhun bihi)
Utang merupakan kewajiban bagi pihak yang berutang untuk membayar kepada pihak yang memberi piutang
d. Marhum
Marhum merupakan barang yang dipegang oleh murtahin atau yang mewakili, sebagai jaminan utang. Para ulama menyepakati bahwa syarat yang berlaku pada barang gadai adalah sama dengan syarat yang berlaku pada barang yang dapat diperjual belikan.
C. AKAD DALAM GADAI
Islam mengajarkan pada umatnya untuk menjungjung tinggi nilai-nilai kemaslatan, karena dengan begitu umat manusia akan terhindar dari kezaliman dan praktik ketidakadilan. Maka berikut suatu alternatif mekanisme pembentukan laba gadai yang sesuai dengan prinsip syari’ah dapat dibentuk secara:
a. Akad Rahn.
Melalui hal ini, lembaga pegadaian dapat memamfaatkan barang gadaian yang diserahkan oleh Rahn (penggadai) untuk memperoleh pendapatan usahanya. Karena barang tersebut bukan miliknya secara sempurna. Oleh karena itu, Murtahin harus membagi hasilnya kepda Rahn (pemilik barang) sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Adapun untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme akad tesebut, dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
b. Akad Bai’ Al-Muqayadah.
Akad Bai’ Al-Muqayadah dapat diterapkan pada nasabah yang menginginkan pegadaian barangnya untuk keperluan produktif, artinya dalam menggadaikan barangnya nasabah tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang. Sedangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimamfaatkan atau tidak dapat dimamfaatkan (dikelola) oleh Rahin ataupun Murtahin. Dengan demikian Murtahin akan membelikan barang yang sesuai dengan keinginan Rahin, dan pihak penggadai (Rahin) akan memberikan Mark Up kepada Murtahin sesuai dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung dan sampai batas waktu yang telah ditentukan/disepakati. Selanjutnya jika Murtahin dapat dimamfaatkan, maka dapat diadakan kesepakatan baru (akad lain) mengenai pemamfaatan Marhun, dan jenis akadnya disesuaikan dengan jenis barangnya. Jika Rahin tidak mau memamfaatkan Marhun dan memungut hasilnya. Sedangkan sebagian hasilnya harus diberikan kepada Rahin, karena Rahin merupakan pemilik Marhun yang sebenarnya. Begitu juga sebaliknya, apabila Murtahin tidak mau diberi amanat untuk mengelola barang gadaian, maka Rahin-lah yang yang harus mengelola, dan akan memberikan bagi hasil kepada Murtahin sesuai dengan kesepakatan.
c. Akad Al-Mudharabah.
Akad Al-Mudharabah hanya dapat diterapkan pada nasabah yang menginginkan penggadaian barangnya untuk keperluan produktif, artinya dalam menggadaikan barangnya nasabah tersebut menginginkan modal kerja. Sedangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimamfaatkan atau tidak dapat dimamfaatkan (dikelola) oleh Rahin dan Murtahin. Dengan demikian Rahin akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan usaha yang diperoleh kepada Murtahin sesuai dengan kesepakatan sampai modal yang dipinjam terlunasi.
d. Akad Al-Qardhul Hasan.
Akad ini diterapkan untuk nasabah yang menginginkan penggadaian barangnya untuk keperluan konsuntif. Barang jaminannya hanya dapat berupa barang yang tidak menghasilkan (tidak dapat dimamfaatkan). Dengan demikian Rahin akan memberikan biaya upah atau Fee kepada Murtahin, karena Murtahin telah menjaga atau merawat Marhun.
D. MEKANISME OPERASIONAL PEGADAIAN ISLAM
Akad gadai dimulai sejak nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya ditempat yang telah dipersiapkan oleh pegadaian, dengan ini maka akan timbul biaya – biaya yamg meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan seluruh proses kegiatannya, dengan dasar seperti ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat akad berlangsung antara rahin dan murtahin. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah Rahin (yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang diterima Rahin.
a. Ketentuan Pelaksanaan Gadai dalam Islam.
1. Kedudukan Barang Gadai.
Selama ada di tangan pemegang gadai, kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadainya. Untuk menjaga keselamatan barang gadai tersebut dapat diadakan persetujuan untuk menyimpannya pada pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa persetujuan itu baru diadakan setelah perjanjian terjadi.
2. Pemamfaatan Barang Gadai.
Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil mamfaatnya, baik oleh pemiliknya maupun oleh penerimanya gadai. Namun apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, diusahakan agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan itu dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau Mubadzir.
3. Risiko atas Kerusakan Barang Gadai.
Apabila Murtahin sebagai pemegang amanat telah memelihara barang gadai dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keadaan barang, kemudian tiba-tiba barang tersebut mengalami kerusakan atau hilang tanpa disengaja, maka para ulama dalam hal ini berbeda pendapat mengenai siapa yang harus menangggung risikonya. Berbeda halnya jika barang gadai rusak atau hilang yang disebabkan oleh kelengahan Murtahin. Dalam hal ini tidak ada perbedaaan pendapat, semua ulama sepakat bahwa Murtahin menanggung risiko, memerbaiki risiko, memperbaiki kerusakan atau mengganti yang hilang.
4. Pemeliharaan Barang Gadai.
Biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan penggadai dengan alasan bahwa barang tersebut berasal dari penggadai dan tetap merupakan miliknya.
5. Kategori Barang Gadai
Jenis barang gadai dapat digadaikan sebagai jaminan adalah semua jenis barang bergerak dan tak bergerak yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Benda bernilai menurut hukum syara’.
b. Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi.
c. Benda diserahkan seketika kepada Murtahin.
6. Akad Gadai.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa penggadaian dianggap sah apabila telah memenuhi tiga syarat, yaitu:
a. Berupa barang karena hutang tidak bisa digadaikan.
b. Penetapan kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang, seperti mushaf.
c. Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah tiba pelunasan utang gadai.
b. Aspek-Aspek Pendirian Gadai Syari’ah.
Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip Syari’ah Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain:
1. Aspek Legalitas.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan Pegadaian (PERJAN) menjadi perusahaan umum (PERUM) Pegadaian. Pasal 3 ayat (1a), menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari Perum Pegadaian adalah terdapat pada Pasal 5 ayat (2b), yaitu pencegahan praktek Ijon, Riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Dari Pasal-pasal PP tersebut dapat dijadikan kekuatan untuk mendirikan pegadaian Syari’ah.
2. Aspek Pemodalan.
Modal untuk menjalankan perusahaan gadai adalah cukup besar, karena selain diperlukan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah juga diperlukan investasi untuk penyimpanan barang gadai.
3. Aspek Sumber Daya Manusia.
Keberlangsungan perusahaan gadai Syari’ah sangat ditentukan oleh kemampuan sumber daya manusianya dalam melakukan taksiran atas barang gadai, atau analisis investasi yang baik.
4. Aspek Kelembagaan.
Operasional perusahaan gadai Syari’ah harus membawa misi Syi’ar Islam. Oleh karena itu, aktivitas gadai jangan sampai menyimpang kaidah dan norma agama Islam.
5. Aspek Sistem dan Prosedur.
Pentingnya aspek sistem dan prosedur adalah agar aktivitas operasional gadai Syari’ah dapat membawa efektivitas dan efisiensi.
6. Aspek Pengawasan.
Pengawasan harus selalu melekat dalam aktivitas gadai Syari’ah.
c. Mekanisme perjanjian gadai atau Rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait di antaranya:
1. Syarat Rahin dan Murtahin.
2. Syarat Marhun dan utang.
3. Kedudukan Marhun.
4. Risiko atas kerusakan Marhun.
5. Pemindahan milik Marhun.
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai.
7. Pemungutan hasil Marhun.
8. Biaya pemeliharaan Marhun.
9. Pembayaran utang dari Marhun.
10. Hak Murtahun atas harta peninggalan.
E. ANALISIS SWOT PEGADAIAN SYARIAH
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisis yang disebut SWOT, yakni Kekuatan (Strenght), Kelemahan (Weakness), Peluang (opportunity) dan Ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Kekuatan Pegadaian, Syari’ah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
c. Pemberian pinjaman lunak Al-Qardul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian Syari’ah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
- Kelemahan Pegadaian Syari’ah:
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian nasabah untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian Syari’ah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perangakat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya
3. Peluang Pegadaian Syari’ah.
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis Syari’ah (lembaga keuangan Syari’ah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya Pegadaian Syari’ah.
- Ancaman Pegadaian Syari’ah.
a. Dianggap adanya fanatisme agama.
b. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.
KESIMPULAN
. Didalam islam gadai dikenal dengan ar-rahn, secara syara’ dimaksudkan menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut. Dasar hukum gadai syariah berlandasan ayat-ayat Al-Qur’an, Hadis Nabi SAW, Ijma’ para ulama dan fatwa MUI.
Akad yang diterapkan dalam pegadaian syariah :
a. Menerapkan akad Ar-Rahn.
b. Menerapkan akad Bai’ Al-Muqayadah.
c. Menerapkan akad Al-Mudharabah.
d. Menerapkan akad Al-Qardhul Hasan.
Barang gadai dapat dimamfaatkan oleh penerima gadai selama pihak pemberi gadai selama pihak pemberi gadai mengizinkan. Hal ini ditempuh untuk menghindari adanya kerugian pada kedua belah pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta : Ekonisia, 2008